PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
(1) Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain tidak berfungsi, telekomunikasi Dephankam dan/10 atau ABRI dapat memberikan pelayanan kepada pemakai jasa telekomunikasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
