PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan berupa tanah seluas 311.930 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Karet Kuningan dan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dan tanah seluas 50.000 M2 di Kelurahan Pondok Rangon, Pasar Rebo Jakarta Timur. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
