PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 76
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk dan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bersangkutan. (2) Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan tindakan penertiban terhadap pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
