PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 74
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN
Tata cara pengawasan pelaksanaan pengaturan dan pembinaan dalam pembangunan dan pengembangan rumah susun terhadap :
a. persyaratan administratif yang berkaitan dengan perizinan pembangunan, layak huni, pembuatan akta pemisahan, penerbitan sertifikat perizinan hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan hipotik dan fidusia, serta segala
kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah;
b. penghunian dan pengelolaan rumah susun;
diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
