PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 66
BAB 6 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Badan pengelola yang ditunjuk oleh perhimpunan penghuni harus mempunyai status badan hukum dan profesional.
