PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 50
BAB 5 — PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
Hak milik atas satuan rumah susun hapus karena
a. hak atas tanahnya hapus menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. tanah dan bangunannya musnah;
c. terpenuhinya syarat batal;
d. pelepasan hak secara sukarela.
