PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Satuan rumah susun sederhana yang digunakan untuk hunian, pemenuhan kebutuhan para penghuni sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat disediakan pada bagian bersama.
