PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 C Kebayoran Baru Jakarta. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
