PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Penyertaan modal oteh Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dilaksanakan masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
