PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Perusahaan dapat ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengoperasian pelabuhan khusus.
