PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi, dan Dewan Pengawas.
