PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 36
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada PRESIDEN.
