PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan.
(2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri Keuangan.
