PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
