PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Dewan Pengawas wajib memperhatikan :
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan effisiensi Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
