PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO adalah kekayaan negara yang dipisahkan. (2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan negara dalam modal saham PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
