PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN JAWA TIMUR DAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2201) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2204) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
