PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DOK DAN...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHDARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 8
