PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DOK DAN...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PERUM PAL sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama antara Departemen Pertahanan-Keamanan dengan Departemen Keuangan.
(2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruhnya sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3) Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
