PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA GUNTAI...
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
