PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BITUNG
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintahan Kota Administratip Bitung bertanggungjawab kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. (2) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratip Bitung sebagai kota pelabuhan samudra, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Bitung.
