Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERTAAN
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd") sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal I PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2987).
