PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 2
(1) Ganjaran diberikan dengan memperhatikan beaya untuk penyelenggaraan oleh daerah itu, dalam hal mana kekuatan keuangan daerah tidak dipertimbangkan. (2) Jumlah ganjaran ditetapkan tiap-tiap kali untuk satu tahun. Bagian II. Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah
