PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1953 tentang PENGELUARAN SURAT-PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1953
Pasal 3
Berhubung dengan turut-sertanya INDONESIA dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRAD) dapat dikeluarkan surat- surat perbendaharaan setinggi-tingginya dua milyard limaratus juta rupiah.
