PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 87
(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3), diberikan paling banyak 25%
(dua puluh lima persen) dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas nilai jual objek pajak tahun berjalan, Zona Nilai Tanah atau perkiraan nilai Ganti Kerugian dari Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah. (21 Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian dari Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah
dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Keter,tuar. ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 89 diubah serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
