PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 65A
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah sisa yang
terkena Pengadaan Tanah dan tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian atas bidang tanahnya.
- ang luasnya tidak (21 Dalam hal bidang tanah sisa lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dan tidak dapat difungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Ganti Kerugian.
(3) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya lebih
dari 100 m2 (seratus meter persegi) dapat diberikan Ganti Kerugian setelah mendapat kajian dari pelaksana Pengadaan Tanah bersama Instansi yang Memerlukan Tanah dan tim teknis terkait. (41 Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk berita acara hasil kajian tanah sisa.
- Ketentuan . . .
SK No 180058A
PNESlDEN
- Ketentuan ayat (21 Pasal 67 diubah, sehingga
