PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 79
BAB 10 — USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
