PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 77
BAB 10 — USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan oleh:
- Menteri, untuk lingkup wilayah nasional atau lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
- gubernur, untuk lingkup wilayah lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan; atau
- bupati/walikota, untuk lingkup wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
