PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pusat rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b dimaksudkan sebagai lembaga/unit
pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi lebih dari satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
