PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 38
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
