PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan
kepada:
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok; dan/atau
- masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
- kemiskinan;
- ketelantaran;
- kecacatan;
- keterpencilan;
- ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
- korban bencana; dan/atau
- korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
