PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 68
(1) Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena
dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat.
(2) Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
