PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 42
BAB 15 — DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2007
,
