PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Bendahara Umum Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.
