Pasal 17
BAB 4 — REKENING MILIK BENDAHARA UMUM
(1) Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur
Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat.
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum
Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-
kurangnya mencakup:
- jenis pelayanan yang diberikan;
- mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum;
- pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara;
- pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
- pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
- kewajiban menyampaikan laporan;
- sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
- tata cara penyelesaian perselisihan.
Bagian …
Bagian Kedua Rekening Milik Bendahara Umum Daerah
