PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
