PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari seluruh dividen PT Krakatau Steel tahun buku 1997 yang dibagi kepada Negara selaku pemegang saham. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
