PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 23
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 57
