PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 17
(1) Membentuk Kecamatan Puring Kencana di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a. Desa Puring Kencana;
b. Desa Prapau Jaya;
c. Desa Air Mancur;
d. Desa Raya Sandang.
(2) Wilayah Kecamatan Puring Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Empanang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Puring Kencana, maka wilayah Kecamatan Empanang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Puring Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
