PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Mentebah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a. Desa Nanga Mentebah; b. Desa Tekalong; c. Desa Suka Maju; d. Desa Kepala Gurung; e. Desa Tanjung.
(2) Wilayah Kecamatan Mentebah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mentebah, maka wilayah Kecamatan Bunut Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mentebah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
