PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan, penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan dapat: a. mengirim spesimen ke lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan ke luar negeri untuk penelitian dan pengembangan lebih mendalam sepanjang hal tersebut tidak mampu dilaksanakan di dalam negeri; b. memasukkan...
b. memasukkan spesimen dan/atau sarana penelitian dan pengembangan kesehatan dari luar negeri untuk keperluan penelitian dan pengembangan kesehatan. (2) Syarat dan tata cara pengiriman spesimen ke atau dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
