PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar profesi penelitian kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
