PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan : a. dengan cara yang tidak sesuai dengan standar profesi penelitian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. tanpa persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); d. tanpa memberi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
