PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan dan penyuluhan; b. penyediaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan; c. pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya.
