PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 13
BAB 4 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN TERHADAP MANUSIA
Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap: a. anak-anak hanya dapat dilakukan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan anak-anak;
b. wanita… b. wanita hamil atau menyusui hanya dapat dilakukan dalam rangka pembenaran masalah kehamilan, persalinan, atau peningkatan derajat kesehatannya; c. penderita penyakit jiwa atau lemah ingatan hanya dapat dilakukan dalam rangka mengetahui sebab terjadinya penyakit jiwa atau lemah ingatan, pengobatan, atau rehabilitasi sosialnya.
