PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
