PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI DAN TUJUAN PERANSERTA MASYARAKAT
Peranserta masyarakat berfungsi ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan pendidikan nasional.
