PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
