PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk : a. Mengusahakan perikanan dan pengolahannya serta usaha lainnya di bidang perikanan; b. Melaksanakan usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
