PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
